Tak Mau Rujuk, AG Tega Habisi Mantan Istrinya

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Pelaku pembunuhan berinisial AG (41) warga Dusun I Gang Badai Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lamteng, Jumat (20/04/2018).

Tersangka diduga melakukan penganiyaan yang menewaskan korban Reni Indriyani (40) warga Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, yang terjadi pada Jumat (20/04/2018) sekira puk 10.00 WIB, di Lokasi 521 G Perkebunan Pisang PT Multi Agro Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, pelaku pembunuhan merupakan mantan suami korban. Untuk kronologis pembunuhan ini awalnya korban berangkat dari rumah menuju Lokasi 521 G perkebunan Pisang PT Multi Agro. Sesampai nya disana korban bertemu dengan mantan suami nya, dan pelaku mengajak korban berumah tangga kembali.

Namun ajakan pelaku ditolak korban dan terjadi cekcok mulut, sehingga pelaku marah dan langsung mencabut senjata tajam dari pinggang pelaku dan menusukkannya kebadan korban.

“Kurang dari 15 menit dari kejadian, pelaku langsung kita amankan berikut barang bukti 1 Unit R2 Merk Honda Scopy warna merah Nopol B 6773 GAJ, 1 buah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” terang Kapolsek kepada media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 Ayat (3) dan pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “pungkasnya.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.