DPRD Lamteng Tanyakan Dinas Koperasi Terkait Masalah Pengelolaan Keuangan Yang Rugikan Masyarakat

Berita Ekonomi, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.– Menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dirugikan pihak Koperasi yang bermasalah mengenai pengelolaan keuangan, Komisi II DPRD Lampung Tengah mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Anang Hendra Setiawan mengatakan, pihak nya telah mempertayaan masalah yersebut ke Dinas Koperasi banyaknya Koperasi di Lamteng yang menghadapi masalah pengelolaan keuangan sehingga masyarakat ikut dirugikan.

“Kita langsung ke Dinas Koperasi untuk mempertanyakan masalah tersebut. Kami pun meminta data dan laporan koperasi, serta menanyakan sejauh mana pengawasan yang sudah dilakukan terhadap koperasi,” ungkap nya kepada media, Kamis (25/1/2018).

Untuk lebih memahami kondisi riil di lapangan, Komisi II juga berencana melakukan inspeksi ke koperasi-koperasi. “Disini kita baru tahu ada kewenangan terbatas dalam pengawasan oleh Dinas Koperasi Lamteng. Kewenangan dalam pengawasan yang melekat terkait koperasi itu semuanya ada Dinas Koperasi Provinsi Lampung,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Lampung dan OJK untuk membahas masalah krusial yang dihadapi koperasi.”Salah satunya koperasi yang bermasalah adalah BMT di Kalirejo yang merugikan masyarakat karena tidak bisa mengambil dana yang disimpan,” beber Anang.

Wakil Ketua Komisi II Sopyan Yusup
menambahkan, perkembangan koperasi di Lamteng sangat luar biasa. Namun, jika masalah yang terjadi tidak segera diselesaikan dikhawatirkan koperasi didirikan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.”Jangan sampai yang di Kalirejo terulang kembali, dan sebagai anggota dewan kita wajib melakukan pencegahan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Lamteng Hazairin menjelaskan, saat ini jumlah koperasi di Lamteng sebanyak 684 titik dengan rincian koperasi aktif 285 buah dan yang tidak aktif ada 399 koperasi.

“Kita sudah rekomendasikan pada provinsi untuk menutup koperasi yang tidak aktif maupun bermasalah. Karena kewenangan pengawasan koperasi bukan pada kita lagi. Sekarang sudah ditekel Provinsi Lampung. Jadi kita kerja sesuai tupoksi kita saja.” pungkasnya.

Berita Ekonomi, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(ASP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.