Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Lantaran tidak mengantongi ijin usaha yang legal, pemilik salon Daffa yang beralamatkan di jalan lintas Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng, Rabu (10/1/2018). Tersangka berinisial NK (41) warga Adi Jaya ini terpaksa harus mendekam dijeruji besi.
Menurut keterangan tersangka yang disampaikan Kasat Reskerim Polres Lamteng AKP Rezky Maulana, pelaku sudah lima tahun terakhir menjalani usaha ilegal nya di Lampung. Bahkan usaha yang ditekuni nya sudah merambah sampai keluar kota seperti Jakarta, Pekan Baru, Batam, Tanggerang dan beberapa provinsi besar lainnya.
” Tersangka ini membuka praktek tidak hanya di Lampung saja, tapi sudah menyebar dibeberapa provinsi di Indonesia.
Karena praktek nya tanpa ijin dari Dinas Kesehatan maupun dinas terkait lainnya, terpaksa kita amankan,” ujar Reski kepada media saat gelar perkara di Mapolres Lamteng.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter silikon cair/padat, alat suntik, alat pemanas air, gunting dan obat bius, yang sering digunakan tersangka untuk menjalankan usaha ilegal nya selama lima tahun.
” Untuk menanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 83 jo 64 uu no 36 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” pungkasnya.
Sementara keteragan tersangka saat dimintai tanggapan media terkait hal ini mengungkapkan, awal mula ia terjun dengan usaha nya karena terinspirasi dari pengalamannya sendiri. Oleh karena itu dirinya membuka usaha salon untuk mempercantik pasien nya dengan menggunakan bahan-bahan silikon yang mudah didapat.
” Alasan saya buka usaha ini karena peminat nya banyak dan untungan nya lumayan besar. Dalam usaha ini saya bisa mempercantik hidung biar lebih mancung, memperindah payudara dan bokong biar lebih montok. Tarip harganya berkisar 3 jutaan rupiah persatu kali perubahan.” ungkap pria 41 tahun ini.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(JJ)