Niat Tenangkan Pikiran, Pengguna Shabu Malah Tertangkap Polisi

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Akibat hubungan rumah tangga tidak harmonis, Dedi Sanjaya (27) warga Kampung Gunung Tiga, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur nekat menggunakan narkoba jenis shabu untuk menenangkan pikiran dari masalahnya.

Namun aksi nekat nya tidak berjalan mulus, bahkan berujung kepenjara. Dedi Sanjaya berhasil diamankan Sat-narkoba Polres Lampung Tengah saat sedang asik memakai shabu disalah satu kamar kost yang beralamatkan di Kampung SB 1, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri mengatakan, berdasarkan LP/19-A/1/2018/POLDA LPG/RES LAMTENG, tanggal 4 Januari 2018, Dedi Sanjaya berhasil diamankan pihaknya pada Kamis (4/1/2018), sekira pukul 15.00 WIB.

” Mendapat laporan dari warga saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penggrebekan ke TKP. Dan alhamdulilah pelaku penyalahgunaan narkoba ini berhasil kita amankan disalah satu kamar kost di Kampung SB 1, saat sedang asik memakai shabu,”terang Kasat narkoba kepada media saat gelar ekspos di Mapolres setempat, Jumat (5/1/2018).

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan Kasat narkoba, pelaku membeli barang haram tersebut seharga 200 ribu dari tangan Made warga Lampung Timur, yang merupakan DPO pihak kepolisian.” Pelaku Dedi Sanjaya ini memang seorang pemakai narkoba. Dia sudah dua kali membeli shabu kepada Made,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu siap pakai berikut alat penghisapnya (pirek). Untuk menanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” pungkasnya.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(JJ)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.