Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Raya Kampung Fajar Bulan, Kelurahan Gunung Sugih Lamteng sekira pukul 14:15 WIB, Selasa (2/1/2018).
Bandar narkoba yang berhasil diamanakan Polres Lamteng tersebut berinisial EH (24) warga Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih.
Penyergapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat dan sesuai Laporan Polisi No : LP/ -A/ I /2018 /Pld LPG / Res Lamteng, 02 Januari 2018. Atas laporan ini jajaran Sat Narkoba Polres Lamteng segera meluncur ke lokasi melakukan penggrebekan.
“Mendapati laporan dari warga sekitar, kami segera bertindak untuk menangkap pelaku yang di duga pegedar narkotika jenis shabu,”ujar Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri saat dikonfirmasi media.
Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus shabu seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp.50.000, 1 buah HP Black Berry warna casing putih, 1 unit sepeda motor honda Vario.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres Lamteng untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya.
– Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Raya Kampung Fajar Bulan, Kelurahan Gunung Sugih Lamteng sekira pukul 14:15 WIB, Selasa (2/1/2018).
Bandar narkoba yang berhasil diamanakan Polres Lamteng tersebut berinisial EH (24) warga Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih.
Penyergapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat dan sesuai Laporan Polisi No : LP/ -A/ I /2018 /Pld LPG / Res Lamteng, 02 Januari 2018. Atas laporan ini jajaran Sat Narkoba Polres Lamteng segera meluncur ke lokasi melakukan penggrebekan.
“Mendapati laporan dari warga sekitar, kami segera bertindak untuk menangkap pelaku yang di duga pegedar narkotika jenis shabu,”ujar Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri saat dikonfirmasi media.
Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus shabu seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp.50.000, 1 buah HP Black Berry warna casing putih, 1 unit sepeda motor honda Vario.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres Lamteng untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(JJ)