Panwaslu Lamteng “Warning” Tim Panah Arjuna

Berita Politik, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah, memberi peringatan keras kepada tim pemenangan bakal calon Gubernur Lampung (Balongub) Arinal Djunaidi “Panah Arjuna” Hal ini menyusul didapatnya 370 dus berisi kaleng susu dan 116 baner bergambar Balongub Arinal Djunaidi, di perumahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih beberapa waku lalu yang terindikasi berfotensi terjadinya pelanggaran money politik.

Ketua Panwaslu Lamteng Harmono SH.I mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran secara tertulis kepada tim Panah Arjuna. “Kita minta barang-barang tersebut tidak kembali ke masyarakat pada saat kampanye,”ujar Harmono saat menyerahkan ratusan dus berisi susu kepada perwakilan tim Panah Arjuna di Polres Lamteng, Rabu (27/12/2017).

Apabila sambung Harmono, hal serupa kembali terjadi pada saat tahapan kampanye Panwas akan menindak tegas, sesuai peraturan perundang-undangan” Bila sesuai dengan bukti dan saksi maka akan dibatalkan pencalonannya,”tegas Harmono.

Terkait penyerahan kembali barang yang diamankan, Harmono mengatakan sudah melalui tahapan pemeriksaan,”Kita bersama Polres sudah melakukan pemriksaan kepada saksi-saksi,”kata Harmono. Sementara perwakilan tim Panah Arjuna Heri Purnomo enggan memberikan keterangan secara gamblang terkait permasalahan tersebut.”Kita serahkan semuanya kepada kuasa hukum, silakan konfirmasi kepada kuasa hukum kami,”ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah lakukan pencegahan pelanggaran Pilgub dengan mengamankan ratusan barang paket sembako yang diduga milik salah satu bakal calon Guburnur Lampung Arinal Djunaidi Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Lamteng, Edwin Nur mengatakan berdasarkan dari laporan warga, pihakanya mengamankan ratusan dus berisi susu di salah satu rumah kosong di perumahan Nuwo Lamondo, Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng Jumat (22/12/2017). “Ia benar, kita lakukan pencegahan pelanggaran, ini berdasarkan laporan warga, barang kita amankan pukul 10:30 wib,”terang Edwin saat dikonfirmasi Edwin mengatakan saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng. Pihaknya kata Edwin tengah melakukan pemriksaan dengan memanggil saksi-saki.

Terkait pelanggaran ini lanjut Edwin, pihanya belum bisa memberikan sanksi karena tahapan penetapan calon dan kampanye belum dimulai.”Jadi sifatnya pencegahan kita akan panggil saki-saki untuk diminta keterangan,”kata Edwin. Kedepan lanjut Edwin ia menghimbau kepada seluruh Balongub untuk tidak melakukan tindakan money politik atau materi lainnya agar tidak menciderai proses pilgub “Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif bersama-sama melakukan pengawasan dalam segala bentuk tahapan pilgub. Segera laporkan ke Panwas, bila ada temuan,”kata Edwin.

Berita Politik, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(JJ)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.