Tim Relawan Panah Arjuna Apresiasi Panwaslu Dan Polres Lampung Tengah

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.– Tim relawan Panah Arjuna Bakal Calon Gubernur (Balongub) Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polres Lampung Tengah yang telah mengamankan ratusan dus susu kaleng dan banner Cagub Arinal, di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih belum lama ini.

Apresiasi ini disampaikan Andi S. selaku pendamping hukum tim relawan Panah Arjuna Provinsi Lampung saat mengahadiri panggilan Panwaslu Lampung Tengah dikantor Panwas setempat, Selasa (26/12/2017).

“Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan Panwas dan Polres Lampung Tengah dalam hal ini. Karena dengan kejadian seperti itu situasi terkendali kondusip dan barang-barang kita juga masih bisa diamankan,”ujarnya saat dikonfirmasi media usai mendampingi Ketua tim relawan Panah Arjuna Heri Purnomo, saat dimintai keterangan Panwaslu setempat terkait hal tersebut.

Andi mengungkapkan, bahwa barang-barang itu rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Lampung Tengah untuk melakukan sosialisasi Balongub Arinal Djunaidi.

“Tentunya barang itu bagian dari sosialisasi kita nanti untuk masyarakat Lampung Tengah.

Dan sosialisasi ini memang diluar dari setruktur partai. Ini mutlak dari tim relawan Panah Arjuna Provinsi Lampung untuk memenangkan Cagub Arinal Djunaidi,”katanya.

Disinggung berapa jumlah truk susu yang akan dibagikan pada masyarakat Lampung Tengah dalam sosialisasi yang akan dilakukan tim relawan Panah Arjuna, ia mengungkapkan hanya satu truk itu saja yang akan dibagikan.

“Hanya satu truk susu itu saja yang akan kita bagikan pada masyarakat Lampung Tengah saat sosialisasi Balongub Arinal nanti. Saya sampaikan sekali lagi bahwa ini baru tahap sosialisasi bukan kampaye. Karena masa kampaye belum dimulai.”ucapnya.

Sementara Panwaslu Lampung Tengah mengatakan, hasil keterangan tim relawan Panah Arjuna Provinsi Lampung mengakui bahwa barang-barang tersebut memang milik nya.

“Ada permintaan dari tim relawan untuk mengambil barang tersebut. Mereka juga sudah melihat barang-barang nya yang kita titipan di Polres Lamteng,”terang Alpian Wahyudi SH, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Lamteng yang didampingi Edwin Nur SE, Koordinator Divisi

Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, saat dikonfirmasi media.

Wahyudi mengatakan, untuk mencegah kerawan dalam pilkada, saat ini pihaknya hanya bertugas sebatas pencegahan karena masa kampaye belum dimulai. Dan hasil keterangan dari tim relawan akan dikaji terlebih dahulu untuk memutuskan apa hasil nya.

“Rapat ini upaya dari kita dan inisiatif mereka juga. Yang pasti mereka tidak ada tuntutan. Tahapannya akan kami kaji keterangannya sehari dua hari ini dan kita juga akan koordinasi dengan pimpinan di provinsi. Jika hasilnya nanti tidak ada masalah, ya kita akan panggil mereka untuk mengambil barang barang nya. Kalau untuk isi materi nya saat ini belum bisa kami sampaikan,”ujarnya.

Wahyudi berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, baik untuk tim Panah Arjuna maupun Balongub yang lainnya.”Jangan sampai hal ini terjadi di masa kampaye, karena ini diskualifikasi nya bisa menggagalkan pencalonan. Kita juga sudah berikan peringatan dini terhadap tim relawan Panah Arjuna dalam hal ini.”ungkapnya.(Rendra)

Menyikapi kejadian tersebut, Bawaslu Lampung melalui Panwaslu Lampung Tengah menyampaikan hal dibawah:

1. Bahwa saat ini belum ada Penetapan Paslon Gubernur dn Wakil Gubernur.

2. Bahwa berdasarkan pasal 101 huruf c Panwaslu Kab/Kota diberi tugas “mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota”.

3. Bahwa berdasarkan pasal 102 dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu panwaslu kabupaten/kota bertugas (a) mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu diwilayah kab/kota

4. Bahwa berdasarkan pasal 103 huruf (f) meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada yang bersangkutan.

5. Bahwa terhadap hal tersebut Bawaslu Provinsi sudah berkordinasi dengan Kapolres Lampung Tengah dalam rangka pengamanan barang (bukan penyitaan barang) yang dilaporkan warga berupa susu dn banner Arinal Junaidi. Sementara ini barang sudah dititipkan di kantor Polres Lampung Tengah.

6. Bawaslu Provinsi Lampung sudah mengintruksikan Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait hal diamaksud.

7. Bahwa apa yang kami lakukan saat ini adalah bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik politik uang, penting kami lakukan karena jika ini terjadi pada saat kampanye merupakan tindak pidana pemilihan dan bisa membatalkan Paslon DUM terkait dalam rangka pencegahan.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(JJ)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.