Untuk Meningkatkan Potensi Pajak dan PAD Lamteng, Dua Raperda Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Umum,LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Untuk terus meningkatkan potensi pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah, dua rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan, dalam rapat Paripurna DPRD Lamteng yang di gelar pada, Senin (20/11), kemarin.

Dimana dua raperda yang disahkan tersebut, diantaranya Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.3/2012, Tentang Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dan Raperda Kewenangan Kabupaten Lamteng.

Ketua Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Lamteng Sumarsono dalam sambutanya mengatakan, bahwa peroses terbentuknya dua raperda tersebut telah melalui rapat pembahasan.

“Bersama tim rancangan peraturan daerah dan tenaga ahli dari Universitas Lampung (Unila), dua raperda ini telah di bahas sejak 28 Juni hingga 22 September 2017 lalu, yang kemudian disepakati dan disahkan pada hari ini,” terangnya.

Dilakukannya perubahan peraturan daerah terhadap perda No.3/2012 tentang pemungutan pajak PBB Pedesaan dan Perkotaan, yang dilakukan secara masal oleh pemerintah. Dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini. Sebab, telah terjadi perubahan sosial. Sehingga perda tersebut dinilai sudah tidak efektif dan perlu dilakukannya perubahan.

Jika di sinkronkan pada pasal 3 peraturan mentri keuangan No. 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Opjek Pajak (NJOP), sebagai dasar pemanfaatan pajak PBB dinyatakan NJOP bernilai tinggi. Maka penentuan besarnya nilai jual tepat dilakukan dengan cara indifidual.

Dalam rangka pembentukan dan pemeliharaan basis data sistim menejemen informasi NJOP. Maka perlu adanya upaya pembaharuan yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian indifidual ini di laksanakan terhadap opjek bangunan yang sifatnya komersil. Dan nilai jual dapat di naikan 2-3 X lipat pada sekitar bangunan.

“Sistim penilaian indifidual ini, diharapkan akan menambah PAD lamteng. Maka ketentuan tersebut harus di atur dalam perda no.3/2012 tentang pajak PBB pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lamteng,” terangnya.

Sementara untuk perubahan secara khusus, terhadap perubahan pada ketentuan pasal 3 dengan menambah ayat 5, 6, 7, yang mengatur kreteria bangunan yang bersifat indifidual, yakni jumlah lantai bangunan lebih dari satu lantai, luas bangunan lebih dari 200 meter persegi serta untuk bangunan yang memiliki kreteria khusus. Mencantumkan kelausul jenis bangunan yang brsifat komersial yang dikenakan penilaian indifidual.

Untuk penambahan di ayat 7 terkait zona nilai tanah, yang dapat ditingkatkan dua kalilipat atau lebih dari standar nasional dari tanah pada umumnya. “Penambahan ayat-ayat tersebut sangat menentukan karena sebagai instrumen indikator peningkatan PAD disekotor PBB,” jelasnya.

Kemudian, untuk raperda Kewenangan Kabupaten Lamteng, sesuai ketentuan berlakunya undang-undang No.23/2014 yang menyebakan adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pembangian kewenagan yang ada di pusat sebagain beralih kepada daerah.

Perubahan yang paling mendasar ialah ditetapkannya urusan wajib dan urusan sepihak untuk pemerintah daerah serta hubungan korporet antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten. Yang harus di sesuaikan dengan uu 23/2014 adalah terkait dengan urusan pemerintahan yang bersifat korporet yaitu urusan pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten.

Yang harus dipahami pemrintah dalam bidang pendidikan, tidak lagi mengurusi pendidikan menengah, sejumlah perizinan dan pengawasan yang menjadi kewenagan pemerintah kabupaten dibidang pertambangan kehutanan, dan pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi menjadi kewengan kabupaten.

Sesuai dengan ketentuan pasal 9-25 uu no 23/2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang kewenangan untuk menjadikan acuan organisasi perangkat derah.

Raperda ini telah mengakomodir 6 urusan pemerintah wajib yang menjadi pelayan masyarakat yang termuat dalam pasal 3 ayat dua yakni pendidikan, sesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertipan umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.

Tentang peyelengaraan urusan pemerintahan korporet pemerintah daerah bisa meyerahkan pelaksnanaannya kepada pemrintah kampung, sebagaimana bunyi pasal 7 ayat 1 dalam raperda akan dijabarkan kembali melalui peratura bupati.

Dalam kesempatannya, Bupati Mustafa yang hadir dalam acara pengesahan raperda, mengapresiasi kerja dprd lamteng yeng telah menetapkan dua raperda atas perubahan perda No23/2012. “Suport DPRD untuk pemerintah daerah terhadap perda peningkatan PAD yang baik,” ucap mustafa.

Berita Umum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (AS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.