Lamteng.com – Tindakan tegas diambil oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung dengan melakukan pemusnahan sebanyak 2.039 jenis barang ilegal yang terdiri dari kosmetik, pangan, obat tradisional, dan produk komplemen di halaman kantor BBPOM, Pahoman, Bandarlampung, Senin (20/11).
Dari 2.039 jenis barang ini, dengan 188.776 kemasan produk obat dan makanan ilegal dari 238 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp686.353.000. Rincian temuan terdiri dari produk kosmetik 1.461 item dengan nilai Rp202.786.600, produk pangan berjumlah 194 item dengan nilai Rp447.981.700. Kemudian, produk obat tradisional berjumlah 58 item dengan nilai Rp21.414.000, produk obat berjumlah 324 iten dengan nilai Rp14.077.700 dan produk komplemen berjumlah 2 item dengan nilai Rp98.000.
Kepala BBPOM Lampung, Syamsuliani mengatakan, pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolis untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat pemusnahan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan MoU antara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Lampung dengan BBPOM.
“Ini kita lakukan simbolis terlebih dahulu, selebihnya kita musnahkan di Lampung Selatan. Selain MoU dengam Kwarda Pramuka Lampung Kami juga lakukan MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Dengan adanya kerja sama kami berharap dapat terjalin kerja sama dan sinergitas kegiatan antara BBPOM dengan stakeholder untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan,” kata Syamsuliani.
Syamsuliani juga menjelaskan, kerja sama yang dilakukan ini merupakan program kerja bersama menuju Lampung pangan aman dan sehat. Produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan selama tahun 2017 (awal Januari 2017-Oktober 2017).*