17 Kendaraan Dinas Raib

17 Kendaraan Dinas Raib

Berita Umum,Lampung Tengah, lamteng.com. Sebanyak 17 kendaraan dinas (Randis) roda dua yang merupakan aset Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dinyatakan hilang. Randis yang hilang tersebut pengeluaran tahun 2006-2013.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Ady Erlansyah kepada awak media usai rapat dengan Majelis Pertimbangan Tuntutan Pembendaharaan dan Ganti Rugi (MPTGR), di Aula kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamteng, Rabu (23/8/2017).

“Berdasarkan data yang kita dapat, sementara ini ada 17 Randis roda dua yang hilang. Ada yang tahun 2006 dan yang terbaru tahun keluaran 2013,”ujarnya.

Adi menjelaskan, bahwa rapat yang digelarnya bersama dengan pihak-pihak terkait merupakan tugas untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan tuntutan pembendaharaan terhadap pegawai. Misalnya dia menghilangkan kendaraan karena itu kelalaian maka dia harus mengganti kendaraan tersebut.

“Jadi hari ini kami sidangkan berapa orang yang memang datanya sudah ada dan sudah lengkap. Kami sidangkan untuk kita tetapkan ganti ruginya. Jadi ganti rugi itu bisa dibayar sekaligus dan bisa juga dibayar secara angsuran,”terangnya.

Rapat MPTGR ini juga, lanjutnya, untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan yang sudah lama yang belum diselesaikan.”Harapan kami dengan digelarnya rapat ini, pihak-pihak yang bersangkutan dapat menyelesaikan. Tunggakan lama kita selesaikan ini juga untuk membersihkan laporan,”katanya.

Orang nomor tiga dikabupaten berjuluk Bumi Beguai Jejamo Wawai ini menambahkan, bilamana Randis yang dibawa pegawai hilang bukan karena kelalaian dan memang masih dalam jam kerja, pihak yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak dibebankan secara pribadi untuk mengganti ruginya.

“Kalau memang kendaraan itu hilang di jam kerja, ya harus ada laporan dari kepolisian. Berbeda jika kendaraan dinas nya hilang karena lalai. Misalnya di pakai untuk keperluan pribadi bukan untuk keperluan dinas. Jam dinas itu juga harus dibuktikan, ada surat tugasnya dari pimpinanya, ada SK nya, dan kemudian surat kepolisianya.

Ya itu pertimbangan majelis. Jadi nanti majelis mensidangkan itu untuk mempertimbangkan, tapi kalo secara pribadi dia harus mengganti.”pungkasnya.

Berita Umum Lampung Tengah,lamteng.com. (AS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.