Polres Lamteng Ringkus Pelaku Pungli

ilustrasi pungli

Berita Hukum, Lampung Tengah, lamteng.com, Dua orang pelaku kejahatan yang meresahkan sopir di jalan raya lintas timur Sumatera dengan modus hukum untuk pengamanan, berhasil diciduk jajaran polres Lampung Tengah.

Kedua tersangka tersebut adalah Romi Aliansyah dan Candra yang selalu menjalankan aksinya di daerah kayu palis, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP. Resky Maulana, mewakili Kapolres AKBP. Purwanto Puji Sutan, mengatakan, kedua pelaku diamankan karena sudah meresahkan para pelayan ekspedisi yang mengangkut barang – barang komoditi dari Jakarta ke Palembang dan arah sebaliknya.

Modus yang dilakukan tersangka mengecap dan akan mengawal korban dengan uang ganti Rp 2600 – 300 ribu bahkan sampai 500 ribu. ” Dari hasil pemeriksaan kita dapati pengaman mengecap kendaraan dan akan mengawal keamanan para korban untuk memberikan uang sesuai keinginan yang diminta pelaku, kata Resky kepada media terbangun saat gelar ekspos di halaman Mapolres. Selasa, (15/8). Resky mengatakan hal ini tidak di benarkan, karena termasuk pungli apalagi di dalamnya mengandung unsur pengancaman dengan mengerah senjata tajam.

Dalam penangkapan kedua tersangka ini penuh dengan unit Polsek dan tim Terkab 308 Polres Lamteng untuk bergerak dan segera. “Detik tersangka berhasil diamankan dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian atas laporan – laporan dari masyarakat. Setelah diketahui ciri-ciri, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan. Dalam kasus ini juga terindifikasi ada tiga pelaku, Yang sudah kita amankan dua pelaku dan stulagi masih DPO pihak kepolisian, “katanya Kasat Reskrim mengatakan hal ini merupaka penyakit kambuhan para tersangka dalam situasi lengahnya patroli dan petugas yang ada di lapangan. Sebelum menjalankan aksinya pelaku membaca situasi yang akan dijadikan TKP terdahulu “Mereka membaca situasi.

Saat Patroli Poklsek atau Polres sudah melintas jalur yang akan dijadikan TKP nya, baru tersangka menjalankan aksi kejahatannya. Bisa jadi pagi, subuh atau malam, aksinya sudah ada yang sudah cukup aman. Jadi ini bisa dikatakan penyakit kambuhan kejahatan dijalanan. Dan yang pasti pihak kepolisian akan terus m.elakukan Patroli untuki topik daerah – daerah rawan kejahatan yang sering digunakan tersangka untuk menjalankan aksi kejahatannya. “Ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres lokal guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara detik tersangka saat ini dimintai tanggapan terbangun media obat, memang perbuatannya sudah terbiasa dilakukan. “BIasanya supir -supir memberikan uang 20 ribu kepada kami sebagai uang pengamanan. Tapi yang kali ini kami minta tambah mas,” katanya. (AS). Sementara detik tersangka saat ini dimintai tanggapan terbangun media obat, memang perbuatannya sudah terbiasa dilakukan. “BIasanya supir -supir memberikan uang 20 ribu kepada kami sebagai uang pengamanan. Tapi yang kali ini kami minta tambah mas,” katanya. (AS). Sementara detik tersangka saat ini dimintai tanggapan terbangun media obat, memang perbuatannya sudah terbiasa dilakukan. “BIasanya supir -supir memberikan uang 20 ribu kepada kami sebagai uang pengamanan. Tapi yang kali ini kami minta tambah mas,” jelasnya.

Berita Hukum lamteng.com : AS

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.